Kelas : XI
Pelajaran : PPKn
Kategori : Hubungan Internasional
Kata Kunci : Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan negara yang
melakukan peranan maupun tugas di bidang poiitik dimana kegiatannya meliputi
semua kepentingan suatu negara di negara lain.
Bagi Indonesia sendiri perwakilan diplomatik dibedakan
menjadi:
a. Kedutaan Besar Republik lndonesia (KBRI), yaitu
perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara.
b. Perutusan Tetap Republik lndonesia, yaitu perwakilan
diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional.
Adapun berdasarkan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux
La Capeila Tahun 1818 perangkat perwakilan diplomatik terdiri atas:
a. Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa serta ditempatkan pada negara yang menjalin banyak
hubungan timbal balik.
b. Duta (Gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya
setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri
luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus
berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala
Negara karena hanya mengurus urusan Negara serta tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas
d. Kuasa usaha (Charge d’Affair) ada perwakilan tingkat
rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya.
Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa
usaha sementara
e. Pejabat Pembantu (Atase-Atase) merupakan pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh dan terdiri atas atase pertahanan (perwira
militer) dan atase teknis.